MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD kota Makassar, Sangkala Saddiko kesekian kalinya melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, minggu (27/08/2023).
Sosialisasi kali ini di gelar di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan mengangkat tema “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan” menghadirkan narasumber, H. Baharuddin dan andi pallawagau keduanya selaku akademisi
Seperti biasa, Legislator Makassar dua periode ini mengundang konstituennya daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan biringkanaya-tamalanrea sebagai peserta sosialisasi
Dalam pidatonya , pemilik tagline “SS BRO” ini mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu bagian dari tugas setiap anggota DPRD, gunanya agar Perda yang telah disahkan dapat diketahui dan dipahami aturan dan regulasinya.
Perda Kepemudaan ini kata Sangakala Saddiko, hadir untuk memberi edukasi pada pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan, mengingat banyak potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan agar dapat disalurkan menjadi hal positif.
“Anak muda harus mengambil peran mengembangkan kemampuan diri yang mereka miliki, dengan demikian akan terhindar dari bermacam masalah sosial, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” tuturnya
Lebih lanjut dikatakannya, Perda Kepemudaan ini menjadi payung dalam kegiatan-kegiatan kepemudaan, seperti kepemimpinan dan kepeloporan bahkan kegiatan kewirausahaan.
“Hadirnya Perda ini membuat anak-anak muda Makassar semakin punya peluang untuk maju. Silakan kembangkan kreatifitas hal yang positif pemerintah siap mewadahi,”
H baharuddin juga mengungkapkan, Perda Kepemudaan ini menjadi payung hukum yang jelas, terhadap program-program pembangunan terhadap kepemudaan di Kota Makassar.
Meskipun sejatinya beradasarkan undang-undang, ada beberapa pasal yang harus dikuatkan turunannya berupa Perwali.
Sementara, narasumber kedua andi pallawagau mengatakan, Perda Kepemudaan ini merupakan hal yang sangat berharga untuk pemuda dan pemudi Kota Makassar. Sebab kenapa, tidak semua kabupaten/kota punya yang namanya Perda Kepemudaan.