Gelar Sosialisasi Perda,Ir.Syamsuddin Raga Ulas Perda Tata Bangunan

FOTO;sosialisasi perda tata bangunan ,syamsuddin raga sebut bangunan dimakassar perlu diawasi.hotel LYNT.Rabu(29/11/2023)
FOTO;sosialisasi perda tata bangunan ,syamsuddin raga sebut bangunan dimakassar perlu diawasi.hotel LYNT.Rabu(29/11/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-  Dewan ir Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 05 tahun 2004 tentang  tata bangunan  di Hotel LYNT makassar, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan sosialisasi yang ke -19 ini dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT/RW dan tokoh pemuda. “Kami undang seluruh tokoh masyarakat agar tujuan dibentuknya peraturan ini dapat benar-benar dijalankan. RT/RW sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan di wilayahnya harus memahami dan mempraktekkan aturan ini,”ungkap syamsuddin raga dalam mengawali sambutann

Akronim SR mengatakan beberapa ciri-ciri umum tentang Tata bangunan , pertama ketidakteraturan bangunan, kedua, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.

“Seperti apa, bangunan tidak memperhatikan ruang umum, drainase tidak berfungsi baik, pengelolaan persampahan yang tidak tertib dan lain-lain sebagainya,”pungkasnya

Olehnya itu, atas kehadiran tokoh masyarakat agar kiranya dapat ikut membantu pemerintah dalam mensosialisasikan Perda ini agar Kota Makassar tertata baik

“Kenapa kita harus bersama-sama menata Kota Makassar? agar anak cucu kita kedepan masih bisa menikmati udara segar ditengah kota yang penuh dengan gedung-gedung tinggi

Sementara itu, ikhsan selaku narasumber menjelaskan pembangunan apapun di Kota Makassar wajib memperhatikan penataaan dan memenuhi persyaratan teknis, admministratif, tata ruang, dan ekologis.

“Jadi jika disekeliling ada bangunan yang tak mengikuti aturan maka langsung dilaporkan kepihak pemerintah.

Selain itu, ketua forum LPM kec biringkanya Sirajuddin menambhakan masyarakat juga harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan mulai dari perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Sebab semua itu wajib hukumnya dipenuhi oleh pengembang sebagai persyaratan administrasi.

“Pembangunan perumahan dan pemukiman wajib dilakukan sesuai dengan recanan tata ruang wilayah perkotaaan, jadi disini diharapkan peran masyarakat membantu pemerintah melakukan pengawasan,”ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *