MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah) dengan tema “Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar Angkatan VII”.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini berjalan penuh hikmah serta dihadiri oleh sekitar seratus warga dari Kecamatan Tamalanrea,Biringkanaya bertempat di Hotel Harper jalan Perintis kemerdekaan Selasa (23/04/2024).
Dalam kegiatan Sosper ini, anggota DPRD Makassar, Anton Paul Goni didampingi oleh narasumber direktur umum perumda parkir kota makassar ical sapaan akrabnya dan praktisi hukum prof liberthin palulungan
Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Kota Makassar Galmerya kondorura mengatakan, alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) penyebarluasan peraturan daerah yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kota Makassar khususnya Dapil wilayah Kecamatan tamalanrea dan biringkanaya ,untuk disampaikan kepada warga masyarakat agar dapat dipahami apa yang menjadi peraturan di Kota Makassar utamanya mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum Daerah Kota Makassar.
Saat ini lagi ramai dengan adanya berita-berita bahwa sekarang lagi banyak tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam kompleks itu dijadikan tempat parkir
Maraknya parkir-parkir diluar dari tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil tetapi persoalan baru timbul karena ada pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan,” tutur Mery
Sambungnya, persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada. “Makanya kami di DPRD sudah melakukan revisi apalagi kami kemarin di komisi B bagian dari mitra Perumda Perkir .”jelasnya.
Kita harapkan tepi jalan yang memang bukan lahan parkir itu agar bisa dilakukan penertiban oleh Dinas terkait atau Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kota Makassar yang punya kewenangan didalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dilakukan terhadap peraturan daerah yang sudah ada.