Lahannya Ditempati oleh Warga di Bitoa, PT Aditarina Mengadu di DPRD Makassa

MAKASSAR-  PT Aditarina Arispratama melalui kuasa hukumnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait dengan kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.

Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujar kuasa hukum PT Aditarina, Rizal usai kepada wartawan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).

Pada kesempatan tersebut, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Fakta yang diakui oleh pihak DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.

Di sisi lain, PT Aditarina menyebutkan perusahaan tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan yang berpolemik di Bitoa, Manggala, punya itikad baik terhadap warga yang menduduki lahan seluas puluhan hektare tersebut.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Makassar dengan PT Aditarina bersama Dinas Pertanahan Makassar dan instansi terkait pada Senin (19/5/2025).

Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menilai, PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *