MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan XV tersebut diselenggarakan di Hotel Sarison Makassar, Senin (05/08/2024).
Suharmika menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.
“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.
Apalagi, kata Legislator Golkar tersebut, bahwa saat ini pemerintah Kota Makassar punya rumah sakit yang bisa menjadi rujukan bagi warga.
Dirinya juga mengatakan berbagai inovasi telah dilakukan pemerintah kota agar pelayanan kesehatan bisa terlaksana dengan baik.
Begitu juga terkait rujukan rumah sakit terdekat dari alamat rumah masyarakat masing-masing, kata dia, mesti jelas agar pelayanan ke warga tidak berbelit-belit.