Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerya Kondorura Fraksi PDIP Menggelar Sosper Perumda Pasar Makassar Raya

Dalam sambutannya anggota DPRD Kota Makassar Galmerya Kondorura menyampaikan, melalui Perda Nomor  4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya PD Pasar Makassar kini telah memiliki regulasi.

Lahirnya perda ini karena melihat maraknya pembangunan pasar modern. Sehingga perlu ada perlindungan terhadap pasar tradisional,” ujar Mery

Sehingga, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu menilai, perda ini menjadi acuan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pasar modern. Sebab, keberadaannya yang bisa menjadi masalah buat UMKM.

“Kami menginisiasi lahirnya perda ini. Tujuannya, pasar tradisional bisa dilindjngi karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Syamsul Bahri selaku PLT direktu umum PD Pasar Makassar Raya

“pihanya sudah mulai mengembangkan pasar. Di mana sebelumnya hanya menjadikan tempat berbelanja tapi sudah akan dijadikan lokasi wisata.

“Kami dari pejabat PD Pasar Makassar Raya mengembangkan pasat tidak lagi terkesan kumuh tapi juga ada sisi wisatanya,” paparnya

“Konsepnya akan begini kedepan. Contohnya, akan kita tata Pasar Sambung Jawa atau Pasar Senggol. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan,” tambahnya.

Sementara narasumber kedua libertin palulungan menambahkan, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitar sehingga mereka paham.

“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *