MAKASSAR,Portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung mensosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Grand Town Makassar. Rabu (28/05/2025)
Nasir Rurung ,mengatakan, zakat harus dikelola dengan baik agar pendistribusiannya bisa efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut NR, zakat juga diperuntukkan bagi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan muallaf yang telah terkumpul.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mensucikan jiwanya untuk berzakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadhan ini momennya,” ujar Politisi
Sementara itu, salah seorang Narasumber sekaligus Mubaligh di Kota Makassar, menyampaikan hikmah dan manfaat berzakat bahwa dengan berzakat seseorang terhindar dari penyakit kikir.
“Zakat juga dapat memperbaiki akhlak kita, oleh karena itu zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang termaktub dalam Rukun Islam yang kelima, yang tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak umat manusia,”