Anggota DPRD Makassar H.Rahmat Taqwa Qurais Gelar Sosialisasi Perda Penataan Bangunan Gedung

MAKASSAR.PORTALCELEBES.COM- Anggota DPRD Kota Makassar H.Rahmat Taqwa Qurais menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2023 angkatan XII tentang Bangunan Gedung, Sabtu Pagi  (6/11/2025).

Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Asyra, Kota Makassar menghadirkan dua narasumber

RTQ sapaan nya  memaparkan Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar. Termasuk diatur di dalamnya tentang asas penyelenggaraan bangunan meliputi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan akses.

“Juga diatur perencanaan dan perancangan bangunan. Persyaratan teknis diantaranya struktur, arsitektur, proteksi kebakaran, ventilasi, pencahayaan, sanitasi, dan yang lainnya,” jelas Legislator PPP itu.

Selain itu, Persyaratan administratif meliputi izin mendirikan bangunan atau IMB tak luput diatur dalam Perda ini.

“Perda ini dibentuk sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB,” terangnya lagi.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.

Menurutnya, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi semuanya melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya demi kemudahan warga Makassar,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *