Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

FOTO; Hj Nurul Hidayat Sosialisasi perda perlindungan anak.hoel Whizz Prime.Sabtu (09/12/2023)
FOTO; Hj Nurul Hidayat Sosialisasi perda perlindungan anak.hoel Whizz Prime.Sabtu (09/12/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Whizz Prime, Sabtu (09/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Legislator dari Fraksi Golkar itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.

“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” kata Nurul Hidayat.

 

Nurul Hidayat berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga ini agar bisa mencermati setiap poin penting yang disampaikan dalam perda perlindungan anak.

“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, Kelurahan, dan Dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.

Sementara itu, Mustakin Dg Sikota,pemerhati anak Dirinya menerangkan fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun.

“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.

“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” Mustakin

Sementara itu, Irham Amil  mengatakan, orang tua perlu perhatikan seperti pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.

“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” tukasnya.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *