Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said: Fasilitasi Pengetahuan Perda Bantuan Hukum Ke warga pulau langkai Dan Pulau Lumu-lumu

FOTO: Dewan H. Sahruddin Said berikan penjelasan tentang hukum kepada warga pulau langkai dan lumu-lumu.di hotel karebosi primer ,sabtu (19/08/2023)
FOTO: Dewan H. Sahruddin Said berikan penjelasan tentang bantuan hukum kepada warga pulau langkai dan pulau lumu-lumu.di hotel karebosi primer ,sabtu (19/08/2023)

MakassarPortalcelebes.Com – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Sahruddin Said mengungkapkan warga yang memiliki urusan dengan hukum dan tak mampu menyewa pengacara, dapat bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar.

Hal itu, di sampaikan saat menggelar sosialisasi angkatan X, peraturan daerah (Perda) No. 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Karebosi Primer Makassar,Sabtu (19/08/2023).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta khsusunya dari warga pulau langkai dan pulau lumu-lumu, menghadirkan dua narasumber yaitu Kalangan Advokat , Hasan Hasbi dan kabag hukum pemkot makassar daniati.

Menurut Legislator PAN itu, dirinya telah mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di sejumlah wilayah pulau , dan hari ini ia fokus pada masyarakat pulau langkai dan lumu-lumu, tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat tanpa dipungut biaya.

“Pemerintah telah membuat Perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Oleh sebab itu, kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di masyarakat pulau ,” terangnya.

Seperti persoalan tanah atau perdata lainnya dan sejumlah hukum pidana yang sesuai dengan ketentuan. Masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di sekretariat kota Makassar, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum.

“Tentunya fasilitas ini harus didukung dengan beberapa dokumen yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan sebagainya, ” kata Anggota Komisi D DPRD Makassar itu.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Advokat Hasan Hasbi menilai perda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD. Semua bentuk hukum memang harus dikuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.

“Masalah hukum ini harus diketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh diperiksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,” katanya.

sementara narasumber kedua dari kepala bagian hukum pemerintah kota makassar DR daniati mengutarakan sedikit tentang bantuan hukum bahwa perda ini lahir bagian dari pelayanan publik yang ditujukan masyarakat miskin

pemerintah wajib memberikan bantuan hukum ke pada semua masyarakat baik itu persoalan KDRT,maupun persoalan perceraian dan lain lain .”pungkasnya Daniati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *