Buka Ruang Mediasi,Dinas Pertanahan Makassar Buka Klinik Konflik Tanah Untuk Masyarakat

MAKASSAR.portalcelebes.com- Walikota Makassar Yang Diwakili Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan Muh Yasir  Membuka Pembukaan Rencana Kerja Tahun 2027 Dinas Pertanahan Kota Makassar Bertema Penguatan Tata Kelola Pertanahan Untuk Pembangunan Daerah yang Berlelanjutan.dihotel Karebosi Premier Senin Pagi (02/02/2026).

Dalam pemaparan program kerja dinas pertanahan kota makassar menyebut akan  menghadirkan inovasi layanan publik berupa Klinik Konflik Pertanahan.

Inovasi ini digagas sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan dan menyelesaikan persoalan sengketa tanah melalui jalur non litigasi.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilwati menjelaskan, Klinik Konflik Pertanahan resmi diluncurkan pada pertengahan tahun 2025

Hingga saat ini, Dinas Pertanahan telah menerima sekitar 70 pengaduan warga terkait berbagai persoalan pertanahan di Kota Makassar.

Menurutnya, kehadiran klinik ini dilatarbelakangi kompleksnya persoalan konflik pertanahan di masyarakat.

Umumnya, konflik pertanahan ditempuh melalui dua jalur penyelesaian, yakni litigasi (pengadilan) dan non litigasi.

“Harapan kami, dengan membuka ruang mediasi yang lebih luas, masyarakat bisa menemukan solusi tanpa harus selalu membawa persoalan ke pengadilan,” ucap Sri Sulsilwati di Hotel Karebosi Premiere Jl Jenderal M Jusuf, Senin (2/2/2026)

Inovasi ini juga diperkenalkan Sri Sulsilwati di depan peserta Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Dinas Pertanahan 2027.

Agenda ini dihadiri lintas sektor, mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga ragam unsur masyarakat.

Sri-sapaannya menegaskan, Klinik Konflik Pertanahan tidak hanya menyediakan layanan mediasi.

Tetapi juga menghadirkan tim ahli pertanahan yang siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat.

“Dinas Pertanahan tidak hanya memfasilitasi mediasi konflik, tetapi juga menyiapkan tim ahli pertanahan. Jadi apa pun bisa ditanyakan oleh warga, mulai dari status tanah, dokumen, hingga potensi penyelesaian sengketa,” tambahnya.

Menariknya, inovasi ini dapat berjalan tanpa dukungan anggaran khusus.

Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengembangkan layanan tersebut agar lebih menjangkau masyarakat luas.

“Alhamdulillah, tanpa anggaran pun inovasi ini bisa berjalan. Ke depan, tahun 2026 kami berencana melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan agar masyarakat semakin intens datang ke Dinas Pertanahan,” katanya.

Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Daniati menambahkan, Klinik Konflik Pertanahan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terstruktur.

Tahapan pertama adalah pendaftaran, di mana pemohon atau masyarakat diminta mengisi formulir konsultasi.

Juga menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, sertifikat tanah, bukti sengketa, dan dokumen terkait lainnya.

“Proses pendaftaran cukup singkat, sekitar 10 sampai 15 menit. Namun harus datang langsung ke lokasi karena permasalahan tanah membutuhkan identifikasi dokumen yang benar-benar akurat,” jelasnya.

Tahap berikutnya, verifikasi awal, yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan register kasus.

Pada tahap ini, masyarakat akan dilayani oleh petugas administrasi dan menerima tanda terima pendaftaran kasus.

Durasi verifikasi berkisar antara 15 hingga 30 menit, namun dapat memakan waktu 1 hingga 3 hari apabila dokumen yang dibawa belum lengkap atau belum clean and clear.

“Biasanya masyarakat datang dengan dokumen yang belum lengkap, jadi kami arahkan untuk melengkapi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Selanjutnya, pemohon akan masuk ke tahap konsultasi dan mediasi.

Tahapan ini meliputi wawancara, klarifikasi, analisis dokumen, serta fasilitasi mediasi dengan pihak terkait.

Dalam tahap ini, Dinas Pertanahan dapat melibatkan instansi lain seperti BPN, bagian hukum, hingga tim hukum apabila diperlukan.

Setelah proses tersebut, tim klinik akan menyusun rekomendasi dan berita acara, yang berisi resume kasus, kesimpulan, serta arahan dan saran penyelesaian masalah.

Tahapan ini memerlukan waktu satu hari kerja, atau maksimal tiga hari untuk kasus yang tergolong kompleks.

“Pemohon akan menerima salinan rekomendasi sebagai pegangan untuk menindaklanjuti penyelesaian konflik,” jelasnya.

Tahap terakhir adalah monitoring dan evaluasi.

Pada tahap ini, Dinas Pertanahan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kasus, pencatatan status penyelesaian, serta penyusunan laporan berkala kepada pimpinan.

“Kasus yang belum selesai akan masuk dalam daftar monitoring. Kami tidak akan melepas warga begitu saja, tetapi terus melakukan pemantauan secara berkala,” tegasnya.

Ke depan, Dinas Pertanahan Kota Makassar berharap Klinik Konflik Pertanahan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *