Bulan Suci Ramadhan ,Nasir Rurung Tekankan Pentingnya Perda Pengelolaan Zakat ,

MAKASSAR.portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir rurung dari Fraksi PAN menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Continent centrepoin ,angkatan ke II tahun anggaran 2025. Senin (17/03/2025).

Hadir sebagai narasumber Ust.Muh.Ali R.S.Ag, M.Pd.I dan Ust Abd.Haris,S.Ag, M.Pd.I.serta legislator makassar Nasir rurung s.sos

Dalam sambutannya, Nasir Rurung mengatakan, Perda Zakat merupakan hal yang wajib dikerjakan untuk umat muslim.

Dalam Perda itu juga dijelaskan, bahwa pengelolaan zakat harus berdasarkan iman dan taqwa.

“Sebenarnya Perda ini perlu diperbaharui karena sudah banyak kekurangannya. Tapi intinya berzakat tidak membuatmu miskin,” jelasnya.

Politisi Partai PAN itu mengatakan, di Makassar masih banyka orang yang termasuk golongan orang kaya tidak membayar zakat.

Sementara itu, Ust.Muh.Ali dalam pemaparan materinya menyampaikan, UU maupun Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.

Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik

“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” ungkapnya

Pemateri selanjutnya, Ust Abd.Haris,S.Ag, M.Pd.I menjelaskan, adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *