MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Nurul Hidayat dari fraksi Golkar ada atau pelayanan yang menjamin pembebasan biaya dan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat kota makassar.
Hal itu Hj nurul hidayat menyampaikan dalam pertemuan atau diskusi yang dikemas melalui Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar Jum’at, 15/09/2023 di Whiz Prime Hotel .jalan jendral sudirman Kota Makassar.
Menurut Hj Nurul Hidayat, aturan ini mewajibkan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat baik di rumah sakit umum daerah maupun di puskesmas-puskesmas yang tersebar di kota makassar semua gratis.
“Dalam perda ini juga diatur hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar kesehatan dan pembebasan biaya atas pelayanan tersebut. Jadi kita harus tau hak-hak kita sebagai masyarakat,” Ujarnya.
Hadir sebagai Narasumber Tenaga kesehatan Dinkes Makassar Drg. Atit Kurnia Sabarati , Dr.Fardeana tri chandra pemerhati kesehatan kima farma
Dalam pemaparannya, Drg atit kurnia sabarati Makassar mengharapakan agar masyarakat paham dimana saja tempat rumah sakit yang mengeluarkan pelayanan gratis.
Sementara narasumber kedua Dr.Fardeana tri chandra juga tak henti menghimbau kepada peserta sosper dengan selalu mensosialisasikan protokol kesehatan mulai dari keluarga kerabat maupun tetangga terdekat. “Manfaatkan Fasilitas layanan Kesehatan yg berada di kecamatan tempat tinggal anda dengan sebaik-baiknya”.pungkasnya