MAKASSAR,portalcelebes.com – Anggota Dprd Makassar Rahmat taqwa qurais melaksanakan sosialisasi perda bantuan hukum no 07 tahun 2015 angkatan 16 di hotel royal bay .Jumat (10/11/2023)
Tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yaitu mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta menjamin dan memenuhi hak bagi setiap warga yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy
“Bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum”, ungkap RTQ
Selain dirinya hadir selaku narasumber, yaitu Ustazd arifuddin lewa
“Tentu tidak semua orang bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi termasuk surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ujarnya.