Hasil pemeriksaan atas realisasi pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanahan diketahui bahwa terdapat pendapatan yang bersumber dari sewa lahan Pasar Segar Kompleks Mirah I sebesar Rp 92.500.000,00. Sewa lahan Pasar Segar seluas 416,87 M2 tersebut berdasarkan PKS Nomor 180.032/001/BPKS/I/2020 dan Nomor 002/PKSPSM/III/2020, tanggal 03 Januari 2020 tentang Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Makassar, dengan jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung mulai Tahun 2020 s.d. Tahun 2025 .
Pemeriksaan lebih lanjut bahwa lahan Pasar Segar yang merupakan aset perolehan PSU tersebut belum dicatat dan disajikan sebagai Aset Tetap Tanah pada Neraca Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2022.
Merespon adanya temuan itu, Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (15/5/2024) meminta walikota Makassar tidak tinggal diam dan merespon temuan tersebut.