MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Makassar H.Abdul Wahid membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok .Angkatan XIII .Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Maxone Makassar, Selasa (23/07/2024)
Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan pentingnya memgetahui Perda KTR ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.
“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” kata Wahid.
Hal ini , untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur didalam Perda ini sebab hal ini dapat beresiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok. Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,”
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” tandasny