MAKASSAR.portalcelebes.com– Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Continent Centrepoin Makassar, Selasa, (28/05/2024).
Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung mengatakan semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada di wilayahnya masing-masing.
Sebab, kata pria yang akrab disapa Naruto ini, seseorang mempunyai hak dalam mendapatkan udara sehat dari lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Jadi kita berhak mendapatkan udara yang sehat, makanya harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” ujar NR
“Kewajiban masyarakat juga untuk memelihara lingkungan hidup, sekarang kita kepanasan dan air juga berkurang, resapan air berkurang karena kurangnya RTH di Kota Makassar ini yang menyimpan dalam tumbuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Saharuddin selaku pengiat lingkungan menjelaskan di era dahulu, kekuatan alam di kampung maupun perkotaan masih terbilang bersih dan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jadi saat ini sangat jauh berbeda, karena alam sudah tidak mampu menjaga ketahanan dirinya, bahkan bakteri limbah yang merusak lingkungan sekitar itu akibat ulah kita semua,” jelasnya.
Nasrun SE. menambahkan dengan adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.