MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar,H.Ray Suryadi Arsyad mengsosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 03 tahun 2014 Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH),Angkatan Ke VI (enam) di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (09/02/2024).
Ray Suryadi Arsyad mengatakan bahwa Perda RTH sangat penting untuk disosialisasikan dan diungkapkan kepada masyarakat, bahwa Perda RTH ini diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar yang sejati merupakan kota metropolitan.

“Sosialisasi Perda terbuka hijau ini sangat perlu, apalagi pengelolaan terbuka hijau seperti lorong garden dan taman-taman yang ada di Kota Makassar, ruang publik di kota Makassar yakni 20 persen, 10 persennya dari terbuka hijau. Perda RTH ini, saya salah satu inisiator ruang terbuka hijau.
Sejatinya, Kota Makassar yang merupakan kota metropolitan, tentunya di penuhi dengan gedung-gedung yang menjulang dan betonisasi lainnya, hal itu menandakan pertumbuhan kota yang sangat baik. Namun, kata dia pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu mengelola Publik Space dengan baik utamanya ruang terbuka hijau.
“Di Makassar banyak beton, ruang publik itu berkurang, maka pentingnya Perda RTH itu di perkuat serta dipublikasikan,”terangnya.
Sementara itu, Taufik Jabar kabid penataan DLH Makassar mengatakan bahwa selama ini prodak-prodak hukum yang dihasilkan oleh DPRD Makassar seperti Perda banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, maka dari itu pentingnya sosialisasi Perda seperti RTH agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan di Kota Makassar.
sementara narasumber kedua h syarifuddin SH selaku praktisi hukum menambahkan Selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui Perda yang berlaku di kota Makassar, hal ini lah pentingnya sosialisasi agar masyarakat bisa tahu dan memahami akan aturan yang berlaku, apalagi seperti pengelolaan ruang terbuka hijaun”ujarnya.













