MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerya Kondorura menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Harper Makassar,Minggu (10/12/2023).
Pada sosialisasi Perda kali ini, turut menghadirkan dua narasumber yakni Kepala dinas ketenaga kerjaan Nielma Palamba juga mantan kepala dinas pendidikan kota makassar , DR.Muh Guntur Pejabat Fungsional kepala bidang di Dinas Pendidikan Kota Makassar
Galmerya Kondorura mengatakan Perda perlindungan guru ini telah melalui proses yang cukup panjang dan akhirnya bisa disahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda.
“Perda perlindungan guru ini menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Karena guru adalah profesi mulia maka sepatutnya mendapatkan perlindungan,” Ujar Galmerya
Karena itu, Legislator dari Fraksi PDIP ini berharap dengan lahirnya Perda yang terbilang masih baru, masyarakat bisa mengetahui bahwa profesi guru sudah mempunyai payung hukum.
“Perda ini sangat baru jadi mang harus gencar di sosialisasikan, karena kalau kita lihat perlakukan terhadap guru sangat beda dengan dulu,” ungkapnya.
Mantan kepala dinas pendidikan itu Nielma Palamba dalam paparan materinya menjelaskan perda ini menjadi payung untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidikan.
“Kalau kita lihat di media sosial banyak guru sekarang yang di bully oleh siswanya, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang,” paparnya.
Kalau melihat fenomena saat ini, kata Nielma, ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah dari gurunya. Tetapi banyak siswa yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
“Kenyataan itulah yang harus dipaparkan oleh kehidupan saat ini, bahwa guru sebagai pendidik. bukan bahan cemooh dalam hal ketika proses pembelajaran tidak maksimal,”pungkasnya
Sementara itu, Muh Guntur menjelaskan bahwa secara peraturan perundang-undangan ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.
Kemudian, menurut Guntur , ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal Perlindungan guru.
“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” pungkasnya.