MAKASSAR.portalcelebes.com-Pada hari jumat tanggal 28 Mei 2024, Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni Fraksi PDIP menggelar FGD (focus group discussion) membahas rancangan peraturan daerah kota makassar tentang penyelegaraan reklame bertempat di Hotel LYNT Makassar.
Acara ini dibuka oleh anggota DPRD Makassar anton paul goni serta dihadiri dua pemateri dari bidang Reklame kota makassar dan kesbangpol makassar yaitu DR Hari S.IP SH MH M.si, dan Harryman herdianto S stp .M.ap kabid Reklame

Herryman Herdianto selaku Kabid Reklame kota makassar mengawali materi tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame. Diskusi berlangsung cukup informatif dan terarah.
Diharapkan dengan adanya FGD terkait Pengendalian dan Pengawasan Reklame seluruh pelaku wajib pajak reklame dapat meningkatkan ketertiban dan keselarasan antara izin penyelenggaraan reklame dan pembayaran pajak reklame.
Sementara DPRD Kota makassar anton paul goni , menekankan aturan pendirian reklame memenuhi estetika
pendirian reklame atau sejenisnya tidak hanya memenuhi unsur keselamatan, namun juga harus menjunjung keindahan atau estetika.
“Tidak asal-asalan yang membuat pemandangan menjadi semrawut karena banyaknya reklame yang berdiri tidak teratur,” ujarnya.
Oleh sebab itu, DR Hari menambahkan Raperda ini disebutkan, penyelenggaraan reklame wajib memenuhi estetika, etika, keselamatan masyarakat dan tanggung jawab atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame.
Karenanya, diwajibkan juga pemilik reklame untuk mengecek kekuatan konstruksinya setiap 6 bulan sekali secara berkala, ini juga harus dilaporkan ke pemerintah kota.
“Jadi memang pada Raperda ini ditekankan sekali soal keselamatan, estetika dan etika pendirian reklame,” ucapnya.
Termasuk di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kata Hari diatur juga jaraknya dan konten iklan di reklame.
Post Views: 208