MAKASSAR,portalcelebes.com- Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerjasama Pemerintah Kota Makassar memberikan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum.
Sosialisasi tersebut menyasar ke masyarakat, di Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang. Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan Mangkura.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Daniati mengatakan, pembinaan Kelompok Kadarkum merupakan salah satu upaya bersama untuk memasyarakatkan hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum, serta budaya hukum ditengah masyarakat.
“Dimana melalui kantong-kantong budaya hukum, salah satunya melalui Kelompok Kadarkum,” katanya di sela-sela kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Pokmas Bulo Sibatang, Kelurahan Mangkura, kemarin.
Dalam kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Bagian Hukum Pemkot Makassar, staf Kelurahan Mangkura, tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Mangkura, dan Anggota Kelompok Kadarkum Kelurahan Mangkura.
“Sinergi kita ini dalam pelaksanaan kegiatan khususnya dalam memasyarakatkan hukum seperti layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Bagian Hukum Pemkot Makassar juga memperkenalkan Layanan Sistem Aplikasi Informasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kota Makassar, Lorong Keadilan Sosial “Lokal” kepada masyarakat.
“Layanan sistem aplikasi informasi penyelenggaraan bantuan hukum Kota Makassar ini akan membantu mempermudah masyarakat yang ingin mengakses keadilan,” ungkap Daniati.
Sementara, salah satu Tim Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Puguh Wiyono dalam kesempatan ini membahas terkait konsep pembentukan Kelompok Kadarkum, tujuan, output dan out come gerakan budaya hukum masyarakat.
“Dalam rangka strategis nasional akses terhadap keadilan, salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah memasyarakatkan gerakan budaya hukum di masyarakat. Disinilah pentingnya Kelompok Kadarkum sebagai ujung tombak komunitas pemerhati budaya hukum di tingkat kelurahan,” ujar Puguh.
Puguh menyampaikan, tujuan pembentukan kantong-kantong budaya hukum di masyarakat. Salah satunya adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Salah satu tujuan pembentukan kantong-kantong budaya hukum di masyarakat adalah mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui komunitas-komunitas pemerhati budaya hukum.
“Serta menjamin akses terhadap keadilan terutama kepada masyarakat marginal, dan kelompok minoritas melalui pelayanan hukum, penyuluhan hukum dan konsultasi hukum,” terangnya.
Pembinaan Kelompok Kadarkum di Kelurahan Mangkura merupakan rangkaian kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Makassar yang merupakan tindak lanjut surat keputusan Walikota Makassar Nomor 3209/180.05/Tahun 2022 tentang Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2022.