Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Kota Makassar, menegaskan bahwa pihaknya berada di posisi netral dalam sengketa tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.
“Kami berada di tengah-tengah karena ini sudah melalui proses hukum panjang, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga PK 1 dan PK 2. Bahkan, objek sengketa sudah dieksekusi,” jelas Ari Fadli.
Ia juga menggarisbawahi bahwa sporadik bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya keterangan penguasaan atas lahan. Namun jika hasil RDP meminta pembatalan, pihak kecamatan siap menindaklanjuti.
“Kalau rekomendasi RDP adalah menahan atau membatalkan sporadik, maka itu akan menjadi dasar hukum













