Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Dugaan Pelanggaran PT Primafood International

MAKASSAR- Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk respons atas laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak), yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional, Rabu (28/5/2025).

Dalam forum yang digelar di ruang Banggar, terungkap indikasi bahwa aktivitas operasional perusahaan diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Selain itu, muncul dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ia meminta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *