MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi golkar andi suharmika SH,menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan angkatan XIV
Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel sarison, jum’at, 08/ September 2023. Hadir sebagai narasumber, syarif panji SH dan Suhaida
Andi suharmika menyampaikan , Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan inisiatif DPRD, dan membutuhkan waktu yang panjang dalam pembahasannya. Salah satu alasan sehingga DPRD mengusulkan Perda ini, karena SMA beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
lanjut Andi suharmika jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.
“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di Perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,”pungkasnya
Menurutnya, mendidik anak sebenarnya menjadi tanggungjawab orangtua, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Namun, hal ini belum tersosialisasikan dengan baik. Sehingga ketika kita dihadapkan pada pandemi, orangtua menjadi tidak berdaya.
Sementara,narasumber pertama syarif panji SH mengapresiasi Perda yang diinisiasi oleh DPRD ini. Ia mengungkapkan, salah satu masalah mendasar dalam dunia pendidikan kita adalah anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang.
lanjut suhaida Ia juga menyoroti soal sertifikasi guru. Seharusnya, program utama dari pemerintah kota adalah mendorong sertifikasi. “Yang namanya guru harus bersertifikasi. Sekarang masalahnya, sertifikasi dianggap tunjangan. Kalau bisa dorong, sertifikasi daerah yang dianggarkan di APBD,” lanjutnya.”pungkasnya