Legislator Anwar Faruq Paparkan Pentingnya Perda Ruang Terbuka Hijau

MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar Anwar Faruq membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang diselengarakan di Hotel Grand Asia, Angkatan IX Tahun Anggaran 2024 .Kamis (1/08/2024).

Dalam sambutannya, Anwar Faruq mengungkapkan pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” ujar Anwar Faruq

Dikatakan Anwar Faruq, penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10%-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.

“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” terangnya.

Kerenanya, ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH ini untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.

“Kelayakan RTH sebagai paru-paru kota lebih memberikan dampak positif yang begitu besar masyarakat,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *