MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jum’at, (21/06/2024)
HM Yunus menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Sebab, menurut HM Yunus, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.
“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.
Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.
Sementara itu, Pemerhati Anak, Hamriani menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun.
“Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.
Menurut Syamsuddin Gani di situasi sekarang juga tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun, efeknya karena perkembangan teknologi yang membiarkan anak kurang lagi didikan dari orangtuanya.
“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya