Legislator Makassar Galmerya Kondorura Sebut Perda Rumah Kos Harus Betul Dipahami Aturannya

Merry sapaannya mengatakan, sosialiasi Perda ini merupakan salah satu program kegaiatan rutin anggota DPRD, dengan tujuan setiap Perda dan peraturan di Makassar harus diketahui masyarakat.

“Nah kita ingin menyampaikan bahwa Perda rumah kost itu ada. Dan ternyata tadi ada juga warga yang belum tahu, padahal sudah sepuluh tahun Perda ini dibuat,” ujarnya di Hotel Harper  Makassar, Sabtu (18/11/2023).

Politisi PDIP itu memaparkan tentang perda rumah kost agar betul dipahami baik itu penghuni maupun pemilik rumah kost sendiri.

“Saya kira kita sependapat dengan saran salah satu peserta Sosper tadi Misalnya soal keamanan, perlu ada dalam naskah Perda tentang CCTV, menurut  kami ini memang sangat penting,” ungkap Merry.

Hal lain kata Merry mengenai Perda rumah kost adalah juga perlu dilakukan duduk bersama antara lurah, Ketua RT dan RW untuk saling sinergi dalam pengelolaan rumah kost tersebut.

Sementara itu, narasumber pertama DR lisma limentuk SH.MH selaku praktisi hukum  mengatakan Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan rumah kost.

“Kalau sejak awal izin rumah kost di RT RW baik, saya yakin tidak akan ada kegaduhan yang terjadi nanti, inilah pentingnya peran mereka,” tuturnya.

Semua harus saling memahami dan bagaimna menaati aturan dan tata tertib rumah kost ,terutama adat istiadat dan etika.

Hal lain disampaikan kabag persidangan DPRD makassar Ikhsan menambahkan bahwa kembali lagi ke pemilik atau pengelola rumah kost dan penghuni tersebut ,untuk tertib menaati aturan ,jika tidak tentu sangat bertentangan apalagi ditengah masyarakat.

Rumah kost harusnta ada kesepakatan aturan yg wajib dijalankan jika tidak pasti akan menjadi persoalan dimasyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *