MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Angkatan XXI Tahun anggaran 2023 di Hotel Grand Maleo Kota Makassar, Sabtu siang (02/12/2023).
Dalam sambutannya, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa dalam Perda ini membahas semua tentang penyelenggaran pendidikan mulai dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pendidik dan Tenaga Kependidikan sampai pada Peran serta masyarakat, Pendanaan, Kerjasama, dan evaluasi.
Lebih lanjut, Al Hidayat Syamsu juga mengungkapkan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
“Pendidikan juga berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman.
“Serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif serta mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” pungkasnya
Pada penyelenggaran sosper kali ini menghadirkan dua narasumber yang merupakan pemerhati pendidikan diantaranya, mantan kepala dinas pendidikan kota makassar DR.Muktar Thahir dan Dr. Sri Prilmayanti Awaluddin., S.E., M.M