MakassarPortalcelebes.Com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.M. Yunus HJ, saat membuka pelaksaaan sosialisasi peraturan daerah penyebaran produk hukum yaitu tentang Pengarusutamaan Gender
”disini peran perempuan saat ini harus ditingkatkan demi terwujudkan pembangunan. Apalagi, hal itu telah didukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterlibatan perempuan dalam pembangunan
Hal itu disampaikan Yunus saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel condotel Karebosi premier, Jalan jendral m yusuf ,Rabu(21 juni 2023)
Yunus menjelaskan, regulasi terkait PUG dalam pembangunan bertujuan agar peran perempuan bisa terbuka ke semua bidang pekerjaan. Sebab, kondisi ini menuntut hal tersebut dan sudah jauh berbeda dengan konsep orang tua dahulu.
“Dulu, kan, perempuan selalu tertutup kesempatannya. Mereka urusannya hanya dirumah, sekolah jangan terlalu tinggi dan itu sudah harus diubah. Perempuan mesti diberikan ruang,” ujar Yunus.
Menurut Ketua Hanura Makassar itu, implementasi Perda tentang PUG dalam Pembangunan belum maksimal. Dirinya pun mendorong pemerintah agar bisa lebih aktif. Minimal, aturan ini ikut disosialisasikan ke masyarakat.
Narasumber kegiatan,DR.H Abd.Rahman Qayyum SH.MH selaku muballiq , mengatakan perda ini penting terutama pelibatan perempuan dalam pembangunan. Tak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan sehingga aturan ini menjadi payung hukum yang tepat.
”ibu ibu juga yg hadir dalam kegiatan ini tentunya sangat dibutuhkan peranan dalam menjaga marwah dan drajat keluarganya ,karna terbalik banyak ibu ibu yang selalu pandang enteng suaminya apalagi istrinya kerja dan berpenghasilan tinggi dari suaminya.tentu tidak dibenarkan ,suami adalah pondasi atau tiang didalam keluarga maka dari itu hargai suami mu karna kunci untuk masuk surga ada didalam keluargamu sendiri.”pungkasnya
sementara narasumber kedua yaitu ichsan s.pdi,m,pd sebagai akademisi Dia menyebut, ada beberapa hal bentuk diskrimnasi terhadap perempuan. Diantaranya, sub ordinasi, beban ganda, pelebelan dan kekerasan. Semuanya itu harusnya sudah tidak ada lagi, terlebih ada regulasi yang melindungi perempuan.
“Bentuk-bentuk diskriminasi ini menjadi alasan pemerintah kota mendorong lahirnya perda ini. Nah, PUG ini membahas soal keseimbangan bukan pertentangan antar laki-laki dan perempuan,” ujarnya.