Legislator Makassar Sangkala Saddiko Ajak Warga Terlibat Pengawasan Rumah Kost

Legislator Makassar Sosialisasi Perda Rumah kost .Hotel Sarison Jalan Perintis Kemerdekaan .Kamis (13/07/2023)
Legislator Makassar Sosialisasi Perda Rumah kost .Hotel Sarison Jalan Perintis Kemerdekaan .Kamis (13/07/2023)

MakassarPortalCelebes.Com – Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus ketua komisi C bidang pembangunan , Sangkala Saddiko menilai peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kos di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kos, penghuni kos, serta masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan legislator PAN Makassar itu saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/07/2023).
kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni kepala Dinas perumahan dan permukiman  kota makassar nirman niswan mungkasa dan muh rusdi selaku pemerhati lingkungan

“Untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kos dan penghuni kos,” Ujar Sangkala Saddiko.

Pemilik jargon “SS BRO” ini mengajak masyarakat utamanya peserta yang hadir untuk terlibat melakukan pengawasan rumah kos yang ada di lingkungannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal negatif, seperti asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.

“Tugas utama dari RT/RW dan proaktif masyarakat adalah memantau rumah kos di wilayahnya, bukan mengintip yang ada didalam, tapi minimal mengetahui siapa dan dari mana saja yang ada di dalam rumah kos tersebut,” terangnya.

“Kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kos yang ada dilingkungan kita, agar mengatahui idenditas penghuni kos di wilayah masing-masing,” imbuhnya Sangkala Saddiko

Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemerintah Kota Makassar untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kos guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar kedepannya.

sementara narasumber pertama yakni nirwan nisman mungkasa menyampaikan, masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kos itu harus terdata di RT/RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kos dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak ada pengelolanya, maka bisa dilaporkan ke RT/RW atau kelurahan,” jelasnya.

ia menjelaskan, ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kos, seperti bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kos, khususnya dalam hal keamanan dan kebersihan.

“Jadi penataan bangunan rumah kost harus detail menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kos, kemudian melaporkan kepada RT/RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kos,” ungkapnya.

Sementara, muh rusli selaku pemerhati lingkungan , mengungkapkan, pengelolaan rumah kos dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kos yang baik dan benar, kata rusli , maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *