MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menyebut banyak aspirasi guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Sebab, kata Supra, guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua para peserta didik itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Imawan Makassar, Selasa(07/11/2023).
“Karena kita ketahui sudah banyak anak sekolah yang membully guru, sekarang zamannya terbalik. ada anak yang kurang ajar dengan gurunya, bahkan ada anak yang memukul gurunya,” ujarnya.
Menurut anggota Fraksi Nasdem ini, sebelum perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari guru terkait kejelasan payung hukum dan hak asasi yang menjamin perlindungannya.
“Makanya perda ini lahir bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.
“Supra, perda ini memang lama digodok dan baru ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang sah di tahun 2022 kemarin,” bebernya.
Menurutnya, produk hukum tersebut harus melalui asisten ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sehingga turunlah perda perlindungan guru yang baru mulai di sosialisasikan oleh anggota DPRD Makassar.
“Perda ini bisa juga dilihat melalui pencarian website DPRD Kota Makassar, atau jika ada aspirasi dan aduan oleh masyarakat terkait perda ini bisa langsung mengunjungi aplikasi Ajamma,” ungkapnya.