Juga sebagai upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Meinsani Kecca saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DPRD bersama Pemerintah Daerah, di Hotel Harper Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (22/8/2025).

Dikatakan Meinsani, Perda ini hadir sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan hidup yang baik untuk warganya yang bertujuan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perda ini mencakup kewajiban dan hak masyarakat, terutama hak memberikan informasi, peranannya dalam memanfaatkan dan menjaga