MakassarPortalCelebes.Com– Anggota DPRD kota Makassar Syamsuddin Raga sekian kalinya mengelar sosialisasi perda no 10 tahun 2011 tentang pemgelolaan rumah kost, di Hotel Raising Star, Jl. Recing Center, pada senin (10/07/2023).
Kegiatan diikuti melibatkan kurang lebih 100 peserta yang berasal dari wilayah kecamatan tamalanrea -biringkanaya
Sosialiasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Rais SE.MM selaku akademisi dan Askar sebagai pemerhati masalah sosial
Dalam pemaparannya , syamsuddin raga Sapaanya (SR ) mengatakan,
Perda Pengelolaan Rumah Kos ini
penting disosialisasikan, mengingat rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.
Utamanya pemilik rumah kos harus memahami regulasi yang diatur dalam Perda ini, bahwa ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum didalamnya.
“Hak dan kewajiban ini penting dipahami bagi pengelola rumah kos hal ini untik menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan terhadap masyarakat sekitarnya,” Ujar Syamsuddin Raga.
Politisi Partai Perindo ini juga mengajak Pj RT/RW untuk bersinergi dengan RT/RW demisioner dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan, sebab bukan tidak mungkin rumah kos bisa saja dijadikan tempat melakukan hal negatif, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
Sementara narasumber pertama yakni Rais mengatakan ada Tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap penghuni rumah kos, yakni menyangkut kewajiban, larangan dan mekanisme serta prosedurnya. Karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain, dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” bebernya.”Pungkasnya
Selain itu narasumber kedua askar selaku pemerehati sosial menambahkan
“Dewan bersama Pemkot Makassar bersama-sama melahirkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 ini untuk menata, mengendalikan kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak serta menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat,”memang perda rumah kost ini harus diawasi bersma sama .
kegiatan sosialisasi Perda ini dimanfaatkan dengan baik dan menjadi pengetahuan baru bahwa ada Perda di Makassar yang mengatur pengelolaan rumah kos.