Nasir Rurung Ingatkan Konstituenya Untuk Pahami Aturan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

FOTO: Dewan Nasir rurung sosialisasi peraturan daerah kota makassar di hotel grand maleo.jum"at (21/07/2023)
FOTO: Dewan Nasir rurung sosialisasi peraturan daerah kota makassar di hotel grand maleo.jum"at (21/07/2023)

MakassarPortalCelebes.Com- Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung  mengingatkan warga untuk tidak asal saat ingin menjual minuman beralkohol. Begitu juga untuk membeli minuman tersebut.

Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di hotel grand maleo , Jl pelita raya , jum”at (21/72023).

Legislator nasir rurung sapaan NR ini mengutarakan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

“Makanya tema yg saya ambil ini supaya peserta sosialisasi lebih paham ,dan bisa jadi corong ke tetangga dan kerabatnya

NR menambahkan , salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel atau lebih lebih warung dan tidak semuanya dibolehkan menjual minol.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,”

Menurut narasumber pertama TNI Kapten arm muhammad kehadiran perda ini agar menguatkan kita intens ke pengawasan ,sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol.

“Minuman beralkohol ini adalah minuman yang dilarang juga dalam agama Islam. Sehingga, peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap penjual minuman wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya.

Terakhir, narasumber kedua yakni Muhammad yusran  SKM sebagai sekertariat dprd makassar menambahkan bahwa didprd ada aplikasi ajamma semua keluhan atau laporan akan ditindak lanjuti jika masyarakat mengunakan aplikasi tersebut .”pungkasnya

Lanjut NR “Dengan adanya perda ini dan dipahami oleh masyarakat bisa tahu juga apa saja yang dilarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *