MAKASSAR,portalcelebes.com-Kawasan tanpa rokok atau biasa disingkat KTR adalah area yang ditetapkan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari ancaman tercemarnya lingkungan dan udara dari bahaya asap rokok. Penetapan KTR ini tidak cukup diatur dalam Perwali, untuk meningkatkan kepatuhan dan memberi jaminan penegakan hukum maka dibuatlah Peraturan Daerah.
Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 108 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan, aturan itu tidak melarang masyarakat untuk merokok namun semata untuk memberi ruang bagi orang yang tidak merokok untuk terbebas dari paparan Zat Adiktif yang dihasilkan oleh asap rokok.
Ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar Nasir rurung ketika menjadi narasumber bersama Kabag humas DPRD , M. Yusran dan Anwar Zanusi selaku pemerhati dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Angkatan III Tahun anggaran 2024 yang di gagas oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Asia Makassar, Senin. 29/01/2024.
Sapaan Akrabnya NR Dirinya ,mengakui bahwa dalam Kegiatan yang mengangkat Perda no. 11 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai tema sosialisasi ini di pandu oleh ibu Rini Susanti selaku moderator acara dengan menghadirkaan kurang lebih 100 peserta dari konstituennya