Nasir Rurung : Sosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR

MAKASSAR.portalcelebes.com- DPRD KOTA MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar,Nasir Rurung mengajak warga

menjaga lingkungan dengan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu

berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.

Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)

nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Town Kamis (27/11/2025)

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda

ini,” kata NR

Dia menjelaskan, regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok tetap ada

kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung

pemerintahan.Arah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan

sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar

tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.

“Jadi, salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini, melindungi kesehatan perseorangan,

keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, pihaknya memberi apresiasi

dengan adanya perda KTR ini. Sebab, mengatur lokasi keberadaan kawasan tanpa asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *