MAKASSAR.portalcelebes.com-Penertiban pedagang kaki lima yang beraktivitas di kawasan Kanal Jongaya dan di depan Pasar Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, berlangsung sejak tadi pagi. Kamis, 07/08/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Tamalate bekerja sama dengan Tripika dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, menyusul berakhirnya masa toleransi selama satu minggu yang telah diberikan kepada para pedagang untuk meninggalkan lokasi bantaran kanal.
Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, memimpin langsung jalannya penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa para pedagang diminta untuk menempati lokasi berjualan di dalam area pasar resmi yang telah disediakan oleh Perumda Pasar Makassar. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Pembersihan Kanal dan drainase. keberadaan lapak-lapak di bahu jalan dan tepi kanal selama ini menghambat akses masuk alat berat yang dibutuhkan untuk proses normalisasi kanal dan pembersihan drainase.
Pemerintah Kecamatan Tamalate telah berkoordinasi dengan pihak Perumda Pasar Makassar agar para pedagang yang terdampak dapat difasilitasi tempat berjualan secara legal dan layak di dalam pasar. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kelangsungan usaha warga, sekaligus menjaga ketertiban dan fungsi infrastruktur drainase kota.
Selain itu, Satpol PP Kota Makassar melalui personel BKO Kecamatan Tamalate akan terus melakukan pengawasan secara intensif di lokasi pasca-penertiban guna mencegah kembalinya aktivitas berjualan liar di kawasan tersebut.
Kasatpol PP Kota Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si mengatakan “Penertiban ini juga menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi risiko banjir di wilayah perkotaan, sebagaimana telah disampaikan oleh Wali Kota Makassar pada saat peluncuran program Penataan Kanal. Pemerintah berharap melalui penataan ini, kawasan kanal dapat difungsikan sebagaimana mestinya demi mendukung kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan lingkungan kota secara berkelanjutan.”