RTQ Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi Ulang

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).dan perda ini perlu direvisi ulang terkait sangsi nya

Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab semua dinas bukan hanya dinas kesehatan saja,” kata RTQ saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di hotel Royal Bay , Sabtu (13/01/2024)

Legislator PPP ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.

“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam satu batang rokok terdapat ada 4.000 zat kimia yang berbahaya.

“Efek dari merokok itu dapat menyebabkan rambut rontok, katarak, dan kulit keriput bahkan hilang pendengaran,

Untuk itu, kata dia, untuk menghindari bahaya rokok kuncinya adalah sering mengonsumsi makanan sehat dan berolahraga secara rutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *