MAKASSAR,portalcelebes.com-Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif diupayakan melahirkan generasi-generasi yang berkualitas. Saat ini, pemerintah telah hadir membuat regulasi untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD kota Makassar, Galmerya Kondorura pada kegiatan Sosialisasi angkatan 15, Perda kota Makassar nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Harper, Makassar pada Minggu (03/12/2023). Menghadirkan dua narasumber yaitu sekertariat DPRD DR.Zainuddin Djaka dan akademisi Rima
“Perda ini dibuat untuk memberikan hak sepenuhnya kepada anak memperoleh ASI mulai 0 sampai 2 tahun. Khusus ASI eksklusif sampai enam bulan pertama,” kata Legislator PDIP itu.
Untuk memaksimalkan pemberian ASI ini, Galmerya berharap, kantor pemerintahan hingga swasta memperbanyak ruang laktasi yang layak. Apalagi, pekerja perempuan masih sering ditemukan utamanya di perusahaan.
“Saya lihat ruang laktasi belum maksimal. Makanya penting untuk diimbau agar ruang laktasi ini diperbanyak,” ungkapnya.
“ASI Eksklusif ini, enam bulan pertama wajib diberikan ke bayi. Tidak boleh dicampur dengan yang lainnya,” pungkasnya
selain itu masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam Perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas pri kemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif.
lanjut narasumber kedua ibu Rima selaku akademis memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.
“ASI dihasilkan dari tubuh itu,ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” papar Rima