Sosper Penyelenggara Pendidikan Al-hidayat Samsu,Ini Urusan Wajib Oleh Pemerintah

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, H.Al Hidayat Samsu , menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.Angkatan IX.Tahun anggaran 2024 di Hotel Grand Maleo Makassar, Jalan Pelita , Selasa (14/05/2024).

Sosialisasi perda (sosper) ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Dra Hj Fahira dan Muh Akil Djamaluddin

Dayat  dalam sambutannya mengatakan pendidikan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus betul-betul menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.

“Saya sering katakan bahwa dunia pendidikan tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk soal kurikulum. Banyak stakeholder yang harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” ujar Dayat

Ia menambahkan dunia pendidikan harus mempunyai dukungan yang baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa.

“Di Makassar saat ini telah terbentuk Dewan Pendidikan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kota Makassar, yang turut serta dalam melaksanakan pengawasan urusan pemerintah daerah bidang pendidikan, yang perlu bersinergi dengan Dinas pendidikan dan stakeholder lainnya,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *