MAKASSAR,portalcelebes.com-Kaum penyandang disabilitas Kota Makassar kini tak perlu kuatir dalam menjalankan hidup. Sebab, semua hak mereka wajib dipenuhi dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Hotel Raising Makassar, Jalan Racing centre, Senin (11/12/2023).
menurut Anggota DPRD Fraksi Perindo itu, regulasi ini penting untuk disampaikan ke masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga belum mengetahui adanya Perda Tentang Disabilitas. Padahal, kaum penyandang disabilitas ada di Kota Makassar
“Saya kira ini penting untuk kita sosialisasikan. Kenapa? Kita melihat saudara-saudara kita masih banyak dari mereka butuh perhatian. Nah, ini menjadi perlindungan bagi mereka,” pungkasnya
SR, sapaan akrabnya, berharap peserta kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bisa mengambil ilmu dan paham sehingga mereka bisa ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait hak-hak teman disabilitas.
“Informasi ini mungkin bisa disampaikan ke tetangga atau daerah sekitar peserta tinggal bahwa ada regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas,” tegasnya.