MAKASSAR,Portalcelebes.com- Plt Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Massar Hamzah Ahmad mengisyaratkan tidak akan memperpanjang kontrak sejumlah pegawai yang telah habis masa kotraknya.
Hal ini dilakukan, mengingat kondisi kemampuan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak.
Hal itu disampaikan Hamzah Ahmad, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar, pada Selasa (29/4/2025).
“Kita tidak melakukan pemangkasan, tetapi memang kerjanya sudah berakhir, SK nya tidak diperpanjang karena memang kondisi kemampuan perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan kontrak,” tutur Hamzah Ahmad.
Dijelaskan Hamzah Ahmad, saat ini jumlah karyawan 1400 orang, idealnya maksimal 900. Sementara sesuai regulasi dari Permendagri mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melampaui 30%. Kondisi yang ada di Perumda saat ini sudah melampaui, dikisaran 38% hingga 40%
“Jadi memang kalau kebijakan itu kita lanjutkan, ya kita melanggar aturan, bisa berdampak konsekuensi hukum. Kalau bahasa manajemenan adalah pemborosan.Tentu kami sebagai orang yang diamanahkan, tidak ingin melanjutkan kebijakan yang memang berpotensi melabrak aturan,” beber Hamzah Ahmad













