MAKASSAR,portalcelebes.com — Polemik pemilihan Ketua RT di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, kembali membesar. Setelah sebelumnya organisasi masyarakat Rewa 75 menyoroti dugaan penzaliman calon, kini tujuh calon RT yang dinyatakan tidak lolos verifikasi turut melakukan protes keras.
Salah satu calon yang tidak diloloskan, berinisial RD, merasa heran dengan keputusan panitia pemilihan kelurahan. RD mengaku sebelumnya pernah menjabat Ketua RT di wilayah tempat ia tinggal, sehingga ia mempertanyakan alasan berkasnya kini ditolak.
“Saya heran, letak salahnya di mana? Saya ini pernah jadi RT di wilayah tempat saya berdomisili. Kok sekarang berkas saya ditolak?” keluh RD.
RD menyebut bahwa inti persoalan tujuh calon yang tidak lolos hanyalah terkait masa berlaku Kartu Keluarga (KK), yang menurutnya dianggap tidak memenuhi syarat oleh panitia.
Yang membuat mereka semakin keberatan, kata RD, adalah saat mereka mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPM dan Camat. Menurut RD, tidak ada aturan baik dalam Perwali maupun juknis pemilihan RT/RW yang menyebut KK harus berlaku minimal enam bulan.
“Kami sudah konfirmasi ke Kepala BPM dan Camat. Tidak ada aturan Perwali dan juknis yang menyebut KK wajib berlaku enam bulan. Jadi kami anggap verifikasi panitia kelurahan keliru karena tidak mengacu pada aturan resmi,” tegas RD.
Ia menilai keputusan panitia telah merugikan hak para calon, bahkan menyebutnya sebagai bentuk penzoliman terhadap warga yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi tingkat terbawah.
Situasi ini semakin memanas karena tujuh calon yang tidak lolos kompak mendesak pemerintah kota untuk turun tangan.
“Kami sangat berharap kepada Wali Kota Makassar, khususnya pemerintah di Kelurahan Antang dan Kecamatan Manggala, untuk menunda sementara proses pemilu di Antang sampai ada hasil yang benar-benar akurat,” ujar RD.
Ketegangan antara calon dan panitia pemilihan ini membuat proses pemilihan RT/RW di Kelurahan Antang berada di ambang stagnasi. Warga kini menunggu apakah Pemkot Makassar akan turun tangan mengklarifikasi aturan dan menyelesaikan kisruh tersebut sebelum pemungutan suara dilaksanakan.













