MAKASSAR.portalcelebes.com— Pemerintah Kota Makassar, mengungkap masih terdapat ribuan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah namun belum memiliki sertifikat.
Dari total 7.879 bidang tanah milik Pemerintah Kota Makassar, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Itu menjadi tersaji dalam rapat Paripurna ketigabelas masa persidangan ketiga tahun tidang 2025/2026, di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Munafri mengatakan, pemerintah kota sependapat dengan pandangan DPRD bahwa pengelolaan barang milik daerah harus disusun secara harmonis dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembenahan tata kelola BMD tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan, hingga pencegahan potensi kerugian daerah.
“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.
Dalam jawaban tersebut, Munafri membeberkan kondisi terkini aset tanah milik Pemkot Makassar berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026.
Dari total 7.879 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat. Namun, di dalam jumlah tersebut terdapat 446 bidang yang sertifikatnya telah atas nama Pemerintah Kota Makassar, sementara 277 bidang telah bersertifikat tetapi masih menggunakan nama pihak lain.
Sementara itu, sebanyak 4.656 bidang tanah sama sekali belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan utama Pemkot Makassar dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.
Appi menjelaskan, proses sertifikasi selama ini dilakukan dengan posisi Pemkot Makassar sebagai pengusul kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Karena itu, dibutuhkan roadmap sertifikasi yang jelas serta koordinasi intensif antara pemerintah kota dengan pihak eksternal yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.
“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” terangnya.
Ia mengakui, belum tuntasnya proses legalisasi dan sertifikasi tersebut berpotensi membuat sebagian aset belum dapat dimanfaatkan secara optimal atau menjadi aset yang menganggur (idle asset).
Dia juga memaparkan realisasi sertifikasi aset tanah dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan. Kemudian pada 2025 terdapat 19 dokumen sertifikat, sementara pada 2026 hingga saat ini baru empat dokumen yang telah diselesaikan.
Jumlah tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD.



