KLH Ultimatum 180 Hari Kerja Pemkot Makassar Tuntaskan Persoalan Sampah Di TPA ,Helmy Budiman Siapkan Langkah Teknis

MAKASSAR.portalcelebes.com—Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan rencana penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Langkah ini menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026 tentang sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

Sosialisasi ini digelar di Kantor Camat Manggala,dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.jumat (03/04/2026)

Dalam kegiatan itu ditegaskan, proses penutupan open dumping akan dilakukan melalui mekanisme teknis sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2023 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, khususnya dalam penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Penutupan open dumping bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung, unsur Forkopimcam Manggala, para camat seKota Makassar, lurah se-Kecamatan Manggala, serta perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur pemuda.

Forum ini menjadi ruang diskusi bersama untuk merumuskan langkah strategis dan solusi konkret dalam menangani persoalan persampahan yang selama ini menjadi tantangan di Kota Makassar, khususnya di wilayah Manggala.

Pemerintah berharap, melalui sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah menuju metode yang lebih modern dan berkelanjutan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *