Terancam Alih Fungsi Lahan ,Pemkot Makassar Segera Lindungi 400 Hektare Sawah Di Tamangapa

FOTO: kabid DP2 Bersama Dewan Makassar Tinjau Lahan Sawah 400 Hektare Di Tamangapa
FOTO: kabid DP2 Bersama Dewan Makassar Tinjau Lahan Sawah 400 Hektare Di Tamangapa

MakassarPortalCelebes.com- Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini dinas pertanian dan peternakan (DP2) kota makassar bersama tokoh masyarakat tamangapa dan anggota dprd makassar meninjau lokasi lahan sawah seluah 400 hektare dikecamatan manggala kelurahan tamangapa

Peninjauan lahan dengan dinas (DP2) ini dilakukan atas inisiatif pengusulan sejumlah tokoh masyarakat tamangapa dan wakil rakyat dari DPRD makassar dalam rangka melindungi 400 hektare lahan sawah yang terancam alih fungsi .

Menurut kepala bidang pertanian Ir. inriaty jaharuddin mengatakan setelah meninjau lahan pihaknya akan membangun kordinasi terutama meminta dukungan DPRD untuk menyiapkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW) pencegahan alih fungsi lahan pertanian.

selanjutnya diberlakukan sebagai bagian dari penetapan Lahan Zona Pertanian dan resapan air diwilayah tersebut

Sementara selaku inisiator dari anggota dprd makassar nasir rurung sangat mendukung area ratusan hektare ini dijadikan zona pertanian dan resapan

“Mengapa kami cepat ingin melakukan zona dilahan ini karna prihatin para petani ketika lahan mereka yang ia garap sudah puluhan tahun akan beralih fungsi tentu berdampak buruk untuk generasi yang akan datang

Jika tidak dilakukan sekarang, 5-10 tahun ke depan, penerus kita akan merasakan dampaknya,” ujar Nasir rurung

Salah satu yang terdampak contoh adalah ruang untuk pemenuhan pangan warga. Banyak lahan pertanian kini berubah fungsi menjadi permukiman dan kawasan industri.

Pembangunan Jalan Tol misalnya, yang sebagian kawasannya menggunakan lahan pertanian. Jika lahan pertanian di sepanjang jalan tol tidak dilindungi, dikhawatirkan sawah akan berubah fungsi menjadi SPBU, perumahan, dan restoran.

“Sy pikir lahan ini berpotensi untuk dijadikan zona pertanian,sehingga tidak bisa di alih fungsikan

“Insyah allah kami di dprd akan mengusul dan mengawal Perda RTRW Meski masih ada revisi, tapi lahan pertanian ini sudah seperti lahan lestari. Itu sudah ditetapkan sehingga tidak bisa diubah lagi,” tegas nasir rurung , Kamis (26/07/2023).

Selain menjaga lahan pertanian, (DP2) juga akan memanfaatkan lahan-lahan produktif yang selama ini belum dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.seperti membangun akses jalan dan memenuhi kebutuhan fasilitas tani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *