Legislator Andi Suharmika Tekankan Ke Konstituen Bahwa Pentingnya Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

FOTO: Legislator Fraksi Golkar Andi Suharmika Mengelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum.Senin Hotel Sarison (28/08/2023)
FOTO: Legislator Fraksi Golkar Andi Suharmika Mengelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum.Senin Hotel Sarison (28/08/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika kesekian kalinya membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum , di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada senin  (28/08/2023).

Dalam sambutanya, legislator muda ini Andi Suharmika mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini hadir untuk memberi jaminan kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Kehadiran Perda ini adalah payung hukum untuk masyarakat kita yang tidak mampu agar mereka tidak lagi merasa takut ketika mereka tersandung hukum apalagi masalah soal pembiayaan,” kata Andi Suharmika.

Lebih lanjut dikatakan Suharmika, Perda ini hadir menjawab stigma masyarakat mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan bantuan hukum sehingga pemerintah bersama DPRD hadir mengedukasi agar Perda ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berkategori miskin.

Karenanya, Andi Suharmika berharap, sosialisasi Perda ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Menambah wawasan dan pengetahuan baru bahwa di Makassar sudah ada Perda Bantuan Hukum.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda ini,” pungkasnya

turur hadir narasumber pertama yusran selaku sekertariat dprd makassar mengatakan seperti yang dijelaskan bahwa perda bantuan hukum sangat penting ,masyarakat juga bisa mengunakan aplikasi ajamma cukup dengan membuka aplikasi tersbut dan laporkan apa kejadian yang dialami oleh masyarakat tentu dprd akan menindak  lanjuti ,terkait laporan pelayanan ataupun pelanggaran pemamfaatan lahan dan lain-lain

lanjut narasumber kedua muh takbir selaku praktisi hukum ,menjelaskan bahwa perda yang di buat pemerintah ini sudah jelas bagaimana aturannya ,untuk warga miskin tentu harus memprlihatkan keterangan tidak mampu dari kelurahan jika mengiginkan pendampingan hukum apapun persoalanya.”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *