MAKASSAR.portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum di Prima Hotel , Selasa (24/10/2023).
Dalam sambutannya, Anton Paul Goni mengatakan, bantuan hukum diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.
“Setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya kurang mampu harus mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya
Anggota Komisi C itu mengatakan, Perda ini u menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk kota yang tidak mampu
untuk mendapatkan akses keadilan;
“Terpenuhinya hak-hak penduduk kota yang tidak mampu dalam memperoleh
bantuan hukum secara optimal. Peraturan harus dilaksanakan, kalau melanggar pasti ada sanksinya,”ujat APG
Lanjut dengan itu, Narasumber pertama, Busman Muin SH praktisi Hukum mengatakan, Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia
“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” pungkasnya
“Maka dengan aturan itu lahirlah Perda ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan narasumber kedua Asriati SH Menurutnya, Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan hukum menunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi pelayanan bantuan hukum harus memenuhi syarat.
“Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah Hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memunyai kekuatan Hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus,” pungkasnya.