MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga menggelar Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar Angkatan XXI.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini berjalan penuh hikmah serta dihadiri oleh sekitar seratus warga dari Kecamata tamalanre dan biringkanaya,Bertempat di Hotel Raising jalan Racing centre .Selasa (12/12/2023).
Kegiatan Sosper ini anggota DPRD Makassar, syamsuddin raga didampingi oleh dua narasumber Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Kota Makassar SR mengatakan, alhamdulillah pada sore hari ini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) penyebarluasan peraturan daerah yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kota Makassar khususnya Dapil III wilayah Kecamatan Tamalanrea-Biringkanaya
untuk disampaikan kepada warga masyarakat agar dapat dipahami apa yang menjadi peraturan di Kota Makassar utamanya mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum Daerah Kota Makassar.
Saat ini lagi ramai dengan adanya berita-berita bahwa sekarang lagi banyak tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam komplek itu dijadikan tempat parkir.
Maraknya parkir parkir di luar dari tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil tetapi persoalan baru timbul karena ada pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan.
“Melalui kegiatan yang bertajuk pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar warga yang hadir ini pula dapat mengetahui apa saja hak-haknya apabila merasa terganggu terkait parkir,” ujar SR
Sambungnya, persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada.
“Makanya kami di DPRD tetap akan mendorong supaya Perda yang ada sekarang ini direvisi kembali untuk meningkatkan aturan-aturan yang akan diterapkan di daerah perparkiran,” jelasnya.