Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Dr. Hj Asmaeny Berikan Materi ke Peserta.
Sementara, peserta merupakan warga daerah pemilihan (dapil) I DPRD Kota Makassar meliputi Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang.
Andi Suhada Sappaile mengatakan, perda tentang Perlindungan Anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Pasalnya, keberadaan anak ini menjadi generasi selanjutnya untuk bangsa Indonesia.
“Anak ini modal berharga Indonesia karena menjadi generasi penerus bangsa. Sehingga, Anak kita ini perlu memang ada perlindungan maka DPRD Makassar menginisiasi Perda Perlindungan Anak,” jelas Andi Suhada Sappaile.
Selain itu Hj asmaeny menambahkan tentunya mengajak warga mengambil peran mendukung program Danny-Fatma, Jagai Anakta. Pasalnya, kondisi saat ini tak ada perhatian sama sekali terhadap anak. Terlihat, anak usia lima tahun sudah turun ke jalan untuk meminta-minta.
“Ini yang tidak pantas dilakukan orang tua. Maka, saya ajak para orang tua dan warga mengambil peran menjalankan Perda tentang Perlindungan Anak. Sebab, ada hak dan kewajiban kita di regulasi ini,” tukasnya.
Asmaeny–sapaan akrabnya meminta peserta menyebarluaskan Perda tentang Perlindungan Anak di lingkungan masing-masing. Apalagi, ada sanksi tegas bagi mereka pelaku tindak pidana bagi anak.
“Laporkanki kalau ada kekerasan terhadap anak. Bantu pemerintah sosialisasi regulasi ini. Karena kejahatan pada anak itu berdasarkan temuan














